Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Libatkan Anggota DPRD Bulungan, ‎ “Penyerahan Barang Bukti”

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎SKI – TANJUNG SELOR — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan nomor register 182/Pid.B/2026 dan 183/Pid.B/2026, Selasa (3/11/2026).
‎
‎Perkara ini menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL serta Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ba’ats Darif berinisial YT sebagai terdakwa.
‎
‎Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan terdakwa serta penyerahan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin oleh Padly, S.H.
‎
‎Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, JPU menyerahkan sejumlah surat dan barang bukti. Di antaranya surat keterangan resmi dari institusi pendidikan asal yang menyatakan bahwa terdakwa LL tidak tercatat secara sah sebagai siswa, serta hasil uji laboratorium forensik terhadap fisik dokumen ijazah yang diduga mengalami rekayasa pada bagian cetak dan tanda tangan.
‎
‎”Kami mengajukan bukti surat dan hasil visum dokumen untuk membuktikan unsur pemalsuan surat sebagaimana didakwakan,” ujar salah satu anggota JPU di hadapan majelis hakim.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa LL dan YT mengajukan alat bukti tandingan guna membantah dakwaan. Pihak kuasa hukum menyerahkan dokumen pendukung terkait proses administrasi akademik pada tahun bersangkutan serta berencana menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara.
‎
‎Menurut penasihat hukum, terdapat perbedaan mendasar antara kekeliruan administratif dan unsur pidana pemalsuan.
‎
‎”Kami akan membuktikan melalui bukti surat dan saksi ahli bahwa klien kami tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memalsukan dokumen, melainkan terdapat kekeliruan prosedur administrasi yang seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana,” tegas tim penasihat hukum LL dan YT.
‎
‎Majelis hakim dalam persidangan turut menyoroti kesesuaian antara surat dakwaan JPU dan alat bukti yang dihadirkan. Hakim meminta kedua belah pihak untuk memastikan validitas setiap dokumen yang diserahkan, mengingat perkara ini menyangkut aspek integritas akademik.
‎
‎Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi ahli dari pihak terdakwa dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan.
‎
‎Untuk diketahui, perkara ini bermula dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) LIRA terkait dugaan ketidaksesuaian data legalitas ijazah yang digunakan oleh LL saat pencalonan legislatif (Bacaleg) DPRD Bulungan tahun 2023. Atas perbuatannya, LL dan YT dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
‎
‎

Berita Terkait

Warga Tanjung Selor Hulu Keluhkan Sisa Pemangkasan Ranting Pohon di Tepian Sungai Kayan
Gubernur Kaltara Rencanakan Lomba Sumpit Se-Borneo pada 2027
AKPERSI Gelar Pelatihan Jurnalistik Menuju UKW, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Dugaan Penerbitan Ijazah Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Bulungan Laporkan Kepala PKBM Endless ke Polisi
Kasus ISPA Melonjak di Tiga Wilayah, Pemkab Bulungan Distribusikan 200 Ribu Masker ‎
‎MA Tolak Kasasi PLN Terkait Sengketa Tiang Listrik di Aceh Barat, Tegaskan Kewajiban Penyelesaian Hak Tanah
Ketua Partai Buruh Kaltara (Joko Supriyadi, S.T., M.T.,) Desak Audit PT KIPI dan Evaluasi Penanganan Karhutla 2026 ‎
Pemprov Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Lewat Program “Sinergi Kaltara” ‎
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:51 WITA

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Libatkan Anggota DPRD Bulungan, ‎ “Penyerahan Barang Bukti”

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:24 WITA

Gubernur Kaltara Rencanakan Lomba Sumpit Se-Borneo pada 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

AKPERSI Gelar Pelatihan Jurnalistik Menuju UKW, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Senin, 14 September 2026 - 09:49 WITA

Dugaan Penerbitan Ijazah Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Bulungan Laporkan Kepala PKBM Endless ke Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:57 WITA

Kasus ISPA Melonjak di Tiga Wilayah, Pemkab Bulungan Distribusikan 200 Ribu Masker ‎

Berita Terbaru