SKI | TANJUNG SELOR — Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL serta Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ba’ats Darif berinisial YT kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan YT untuk memberikan keterangan bagi terdakwa LL, Kamis (22/10/2026). Keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim mengungkap adanya fakta baru terkait dugaan intervensi dalam penerbitan dokumen kelulusan.
Menurut pengakuan YT di persidangan, dirinya sempat dipanggil oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan untuk dimintai keterangan dengan tujuan membatalkan serta mencabut ijazah milik LL dan seorang warga belajar lainnya berinisial LB.
Namun, permintaan tersebut ditolak olehnya karena ia menilai proses belajar mengajar yang ditempuh kedua warga belajar tersebut di PKBM Ba’ats Darif telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Menurut YT, dirinya diperintah atau disuruh Kepala Dinas agar saya membatalkan dan mencabut ijazah milik LL dan LB. Karena saya merasa LL dan LB itu belajar di PKBM Ba’ats Darif sesuai prosedur, ya saya enggak mau lah,” ungkap YT di ruang sidang.
Selain itu, YT juga membeberkan pernyataan yang disebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Bulungan dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan kesaksiannya, alasan pembatalan itu turut dikaitkan dengan latar belakang pekerjaan warga belajar serta posisi pihak keluarga yang bersangkutan.
”Batalkan saja ijazah paket LB dan LL, orang cuma tukang gesek dan tidak bisa membaca, kita tidak enak di situ ada anak anggota DPRD ,” ujar YT menirukan pernyataan yang disampaikannya di persidangan.
YT menambahkan, percakapan dan instruksi tersebut turut didengar oleh dua orang pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan yang hadir saat itu, yakni Sahran dan Muksin Ahmad.
Menanggapi kesaksian tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan, Drs Suparmin S, secara tegas membantah keterangan yang disampaikan oleh Kepala PKBM Ba’ats Darif di persidangan.
Saat ditemui di lingkungan kantornya pada Rabu (28/10/2026), Suparmin menyatakan bahwa pencabutan maupun pembatalan ijazah bukanlah kewenangan pihak Dinas Pendidikan.
”Bukan wewenang kami. Semua urusan itu diurus sama PKBM sendiri. Kami dinas hanya mengawasi, apalagi ini sedang berproses dalam persidangan, jangan sampai hal ini mempengaruhi hasil sidang,” kata Suparmin.
Persidangan perkara ini masih akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menggali fakta-fakta hukum yang komprehensif dari berbagai pihak terkait.
Penulis : Syam
#Redaksi Suara Kalimantan Kini

















