SKI | TANJUNG SELOR — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida (LL), pada Selasa (27/10/2026).
Sidang perkara nomor 183/Pid.B/2026 tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa (saksi a de charge). Dalam persidangan ini, terdakwa menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya adalah Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan periode 2014–2019, Lili Suryani.
Di hadapan Majelis Hakim, Lili Suryani memberikan keterangan terkait tahapan verifikasi dan mekanisme pendaftaran calon anggota legislatif saat itu. Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran pencalonan telah memanfaatkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
”Saat pendaftaran, sudah ada aplikasi Silon yang digunakan secara daring (online). Sehingga berkas fisik tidak perlu dibawa secara berlebihan,” ujar Lili saat memberikan kesaksian.
Lili menegaskan, selama masa jabatannya dan sepanjang tahapan pemilu berlangsung, berkas kelengkapan administrasi atas nama terdakwa tidak mengalami kendala. Bahkan, selama alur tanggapan atau sanggahan masyarakat dibuka resmi oleh KPU, pihak panitia tidak menerima satupun aduan terkait keabsahan ijazah terdakwa.
”Betul, selama proses pemilu berjalan, yang atas nama terdakwa ini tidak ada masalah. Tidak ada sanggahan dari masyarakat sampai masuk ke tahap selanjutnya,” tuturnya.
Selain mantan Ketua KPU, persidangan juga mendengarkan kesaksian dari Wakil Kepala Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ba’ats Darif, Dr. Pringo. Ia menerangkan mengenai penerbitan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) milik terdakwa.
”Pada tahun 2022 saat saudara LL hendak mengambil ijazah, saya melihat NISN atas nama Lausa Laida terbit di PKBM Ba’ats Darif. Saya juga sempat mengambil tangkapan layar (screenshot) dari Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PKBM tersebut,” terang Dr. Pringo.
Sementara itu, saksi ketiga, Muhammad Nur, memberikan keterangan perannya selaku wali murid dari Lausa Laida di lembaga pendidikan non-formal tersebut.
”Benar, saya yang menandatangani rapor Lausa Laida, baik untuk program Paket B maupun Paket C di PKBM Ba’ats Darif,” aku Muhammad Nur di hadapan sidang.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan perkara dugaan ijazah palsu ini masih terus berlanjut di PN Tanjung Selor untuk mendengarkan tahapan pembuktian berikutnya dari para pihak.
Penulis : Syam
#Redaksi Suara Kalimantan Kini

















