‎MA Tolak Kasasi PLN Terkait Sengketa Tiang Listrik di Aceh Barat, Tegaskan Kewajiban Penyelesaian Hak Tanah

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 14:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian BUMN dan PT PLN (Persero) dalam perkara sengketa pemanfaatan tanah warga di Kabupaten Aceh Barat. Putusan bernomor 4619 K/Pdt/2024 tersebut menguatkan independensi hak kepemilikan tanah masyarakat di tengah pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
‎
‎
‎Perkara ini bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menyatakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). PLN terbukti menancapkan tiga tiang listrik di atas lahan milik warga bernama Yusra tanpa izin maupun penyelesaian hak atas tanah terlebih dahulu. Atas pelanggaran tersebut, PN Meulaboh memerintahkan PLN untuk memindahkan seluruh tiang beserta jaringan listrik dari lokasi sengketa.
‎
‎
‎Putusan tingkat pertama itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh hingga akhirnya permohonan kasasi yang diajukan pihak BUMN dan PLN resmi ditolak di tingkat MA.
‎
‎
‎Secara yuridis, putusan ini mempertegas batasan kewenangan penyedia tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Mekanisme penggunaan tanah warga untuk kepentingan umum tidak serta-merta menghilangkan hak-hak keperdataan pemilik lahan.
‎
‎
‎Berdasarkan Pasal 30 UU Ketenagalistrikan, penggunaan tanah untuk pembangunan infrastruktur listrik wajib disertai ganti rugi atau kompensasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 30 ayat (5) secara spesifik menekankan bahwa pemegang izin wajib menyelesaikan persoalan status tanah sebelum kegiatan fisik dimulai di lapangan.
‎
‎
‎Melalui putusan ini, masyarakat yang merasa dirugikan akibat penempatan fasilitas ketenagalistrikan tanpa dasar hukum yang sah memiliki dasar acuan untuk menempuh jalur perdata. Kendati demikian, penilaian legalitas penancapan tiang listrik tetap harus meninjau status tanah, prosedur yang telah ditempuh, serta pemenuhan kewajiban kompensasi oleh pihak pengelola.
‎
‎
‎Sumber: @kawakiby_lawyers
‎Redaksi Suara Kalimantan Kini
‎

Berita Terkait

Gubernur Kaltara Rencanakan Lomba Sumpit Se-Borneo pada 2027
AKPERSI Gelar Pelatihan Jurnalistik Menuju UKW, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Dugaan Penerbitan Ijazah Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Bulungan Laporkan Kepala PKBM Endless ke Polisi
Kasus ISPA Melonjak di Tiga Wilayah, Pemkab Bulungan Distribusikan 200 Ribu Masker ‎
Ketua Partai Buruh Kaltara (Joko Supriyadi, S.T., M.T.,) Desak Audit PT KIPI dan Evaluasi Penanganan Karhutla 2026 ‎
Pemprov Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Lewat Program “Sinergi Kaltara” ‎
Peringati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan, Kejati Kaltara Gelar Ziarah di TMP Telabang Bangsa
Keterbatasan Keuangan Daerah, Pemprov Kaltara Minta Perjalanan Dinas Lebih Efisien
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:24 WITA

Gubernur Kaltara Rencanakan Lomba Sumpit Se-Borneo pada 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

AKPERSI Gelar Pelatihan Jurnalistik Menuju UKW, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Senin, 14 September 2026 - 09:49 WITA

Dugaan Penerbitan Ijazah Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Bulungan Laporkan Kepala PKBM Endless ke Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:57 WITA

Kasus ISPA Melonjak di Tiga Wilayah, Pemkab Bulungan Distribusikan 200 Ribu Masker ‎

Kamis, 3 September 2026 - 14:38 WITA

‎MA Tolak Kasasi PLN Terkait Sengketa Tiang Listrik di Aceh Barat, Tegaskan Kewajiban Penyelesaian Hak Tanah

Berita Terbaru