SKI | TANJUNG SELOR — Dua anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LB dan LL melaporkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Endless berinisial SN ke Polresta Bulungan. Laporan tersebut dipicu oleh tercantumnya nama LB dan LL sebagai peserta didik di PKBM Endless serta penerbitan ijazah Paket A atas nama keduanya, yang diklaim terjadi tanpa persetujuan maupun aktivitas belajar formal di lembaga tersebut.
Melalui penasihat hukumnya, Padly, S.H., pihak LL menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri maupun mengikuti proses pembelajaran di PKBM Endless. Terdapat dua poin utama yang disampaikan kepada pihak kepolisian, yakni pencatatan ijazah Paket A tanpa pengetahuan kliennya dan kemunculan surat pengunduran diri atas nama LL.
”Bagaimana mungkin dibuatkan surat pengunduran diri sebagai peserta didik, sementara mendaftar saja tidak pernah,” ujar Padly saat ditemui di Polresta Bulungan.
Menurut Padly, keberadaan data tersebut baru diketahui saat LL melengkapi dokumen pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024. Pihaknya menegaskan bahwa dokumen kelulusan resmi milik LL—mulai dari Paket A, B, hingga C—diterbitkan oleh lembaga nonformal lain, yaitu PKBM Ba’ats Darif. Oleh karena itu, Padly meminta kepolisian menelusuri keabsahan prosedur dan rekam administrasi penerbitan dokumen oleh PKBM Endless.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala PKBM Endless, SN, memberikan penjelasan berbeda. SN menyatakan LL tercatat sebagai peserta didik yang menyelesaikan pendidikan hingga memperoleh ijazah Paket A pada 2020. Ia mengklaim data tersebut telah terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sesuai dengan sistem kementerian.
Kendati demikian, SN mengakui pihaknya tidak menyimpannya dalam bentuk dokumen administrasi fisik seperti formulir pendaftaran, buku induk, rekam kegiatan belajar, maupun rapor. Menurutnya, rekam kehadiran peserta didik hanya tersimpan di telepon selulernya.
SN juga membeberkan adanya kebijakan internal terkait fleksibilitas usia peserta didik. “Bila seseorang mau mendaftar Paket A dengan usia di atas 45 tahun, meskipun tidak pernah ikut dalam proses belajar atau tidak turun sekolah, tetap saya buatkan ijazah Paket A-nya. Tapi kalau usianya masih 25 tahun ke bawah, baru kita buatkan rapor,” ungkap SN.
Pernyataan pengelola PKBM tersebut menyoroti perbedaan pemahaman terkait fleksibilitas pendidikan nonformal dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidikan nonformal memang memiliki fleksibilitas sebagai penambah atau pengganti pendidikan formal. Namun, fleksibilitas tersebut tidak mengabaikan pemenuhan standar administratif dasar dan proses evaluasi.
Dalam regulasi kementerian, durasi studi normal untuk Paket A, B, maupun C dilaksanakan selama tiga tahun. Penerbitan ijazah tanpa rekam proses akademik serta ketiadaan dokumen rapor dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif berat terhadap tata kelola dan akuntabilitas publik penyelenggaraan pendidikan.
Persoalan ini kini dalam tahap penanganan awal di Polresta Bulungan. Kepolisian diharapkan melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap keabsahan dokumen, rekam data Dapodik, serta prosedur administrasi penerbitan ijazah tersebut.
Proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi menghormati kewenangan penegak hukum dalam menetapkan keabsahan dokumen dan membuka ruang hak jawab bagi para pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

















