Sidang Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan, Kepala PKBM Sebut Ijazah Baru Berupa Draf atau Konsep

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎SKI | TANJUNG SELOR — Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulungan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa anggota DPRD Bulungan berinisial LL, Senin (12/10/2026). Agenda sidang ketiga ini mendengarkan keterangan saksi, yakni Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Endless, Sudirman.
‎
‎Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan Sudirman terkait status LL yang tercatat sebagai peserta didik di lembaga pendidikan non formal tersebut sejak 2021.
‎
‎”LL sejak tahun 2021 terdaftar di PKBM Endless sampai kelas 8, di mana pendaftarannya dilakukan oleh seorang alumni PKBM,” ujar Sudirman di hadapan majelis hakim.
‎
‎Sudirman melanjutkan, pada tahun 2024, LL bersama saudarinya sempat mendatangi dirinya untuk menyelesaikan urusan administrasi sekaligus meminta pengunduran diri dari PKBM Endless.
‎
‎”Pertama, saudarinya mendatangi saya agar LL dikeluarkan. Karena ada biaya administrasi sebesar Rp600 ribu yang harus dibayar, saudarinya menelepon LL. LL kemudian menyerahkan uang sebesar Rp800 ribu,” jelasnya.
‎
‎Persidangan sempat memanas saat Penasihat Hukum Terdakwa, Padly, S.H., mencecar saksi terkait dinamika pengunduran diri serta keabsahan ijazah Paket A atas nama LL yang diterbitkan oleh pihak PKBM.
‎
‎Padly meminta kejelasan mengenai maksud kedatangan LL yang sebenarnya, apakah untuk mengundurkan diri atau meminta agar datanya dihapus karena kliennya merasa tidak pernah mendaftar maupun mengikuti proses belajar-mengajar.
‎
‎”Yang mana yang benar? Kedatangan LL ke Bapak untuk meminta datanya dihapus, atau meminta mengundurkan diri?” tanya Padly kepada saksi.
‎
‎Menanggapi pertanyaan tersebut, Sudirman mengakui bahwa LL pada dasarnya meminta agar datanya dihapus. Namun, ia memilih menggunakan istilah pengunduran diri dalam surat keterangan yang dibuatnya.
‎
‎Lebih lanjut, Padly juga mempertanyakan status ijazah Paket A atas nama LL yang diterbitkan Sudirman, mengingat terdakwa tidak pernah mengikuti proses pembelajaran maupun ujian.
‎
‎Menjawab hal itu, Sudirman menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan tersebut belum memiliki kekuatan hukum atau belum sah untuk digunakan.
‎
‎”Ijazah yang kami terbitkan itu belum sah bila digunakan karena ijazah tersebut baru berupa draf atau konsep, sebab yang bersangkutan belum mengikuti ujian dan ulangan,” ujar Sudirman.
‎
‎Terkait nilai yang tertera pada dokumen tersebut, Sudirman beralasan bahwa hal itu didasarkan pada Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan bahwa LL pernah mengenyam pendidikan di Malaysia, serta memerhatikan faktor usia dan status terdakwa yang telah menikah.
‎
‎”Itulah yang mendasari saya membuat nilainya berdasarkan perkiraan saya sendiri,” imbuhnya.
‎
‎Sebelum majelis hakim menutup persidangan, kesempatan diberikan kepada terdakwa LL untuk menanggapi kesaksian dari Kepala PKBM Endless tersebut.
‎
‎Secara tegas, LL membantah sebagian keterangan Sudirman, khususnya terkait kronologi kedatangannya ke PKBM Endless.
‎
‎”Saya datang ke Sudirman untuk meminta agar data saya dihapus, karena saya tidak pernah merasa mendaftarkan diri saya ke PKBM Endless,” tegas LL.
‎
‎Mendengar bantahan tersebut, Sudirman menyatakan tetap pada keterangan yang telah ia sampaikan di bawah sumpah di persidangan. “Saya tetap dengan pernyataan saya,” tegasnya.
‎
‎Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain.
‎
‎
‎Penulis : Syam
‎#Redaksi Suara Kalimantan Kini
‎
‎
‎

Berita Terkait

Kejati Kaltara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Raya Rp759 Miliar
Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan Ditunda, Saksi Kunci Kabur ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Bulungan, JPU Hadirkan Lima Saksi di Pengadilan
Dua Legislator Bulungan Pertanyakan Ijazah Paket A, PKBM Endless Dilaporkan ke Polisi
Tak Pernah Daftar, Tiba-Tiba Ada Ijazah Paket A: Anggota DPRD Bulungan Lapor Polisi
Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan, Kuasa Hukum Siapkan Bantahan, Dan Laporkan PKBM Endless Ke Polisian
Dugaan Ijazah Paket A Tanpa Prosedur, Polresta Bulungan Periksa Pimpinan PKBM Endless
AKPERSI Soroti Dua Sisi Perkara: Penahanan Jefry Taha dan Laporan Dokter Rifky
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:47 WITA

Sidang Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan, Kepala PKBM Sebut Ijazah Baru Berupa Draf atau Konsep

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:13 WITA

Kejati Kaltara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Raya Rp759 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:12 WITA

Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan Ditunda, Saksi Kunci Kabur ‎

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Bulungan, JPU Hadirkan Lima Saksi di Pengadilan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:55 WITA

Dua Legislator Bulungan Pertanyakan Ijazah Paket A, PKBM Endless Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Berita Nasional

PERAN PEMUDA DAN POLA KEPEMIMPINAN:

Minggu, 11 Okt 2026 - 18:45 WITA