SKI | TANJUNG SELOR – Persidangan perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL serta Kepala PKBM Ba’ats Darif berinisial YT terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Praktisi hukum Rudi Rola, S.H., menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat sasaran karena menerapkan indikator sekolah formal pada sistem Pendidikan Non formal atau Kesetaraan.
Rudi Rola menegaskan, materi dakwaan JPU yang mempermasalahkan ketidaksesuaian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta ketiadaan nilai Ujian Nasional (UN) Paket B milik LL gugur secara hukum jika disandingkan dengan regulasi pendidikan nasional.
”JPU menganggap ketiadaan nilai UN berarti terdakwa tidak mengikuti ujian dan tidak lulus. Ini kekeliruan fatal. Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 19 ayat (1), kelulusan pendidikan kesetaraan ditentukan melalui Ujian Satuan Pendidikan atau Ujian Program Kesetaraan, bukan oleh Ujian Nasional. Aturan ini menegaskan bahwa sejak 2018, UN bukan lagi penentu kelulusan,” ujar Rudi Rola saat memberikan keterangan pers di Tanjung Selor, Jumat (23/10/2026).
Ia memaparkan, fakta persidangan menunjukkan PKBM Ba’ats Darif memiliki dokumen administrasi materiil yang lengkap, mulai dari formulir pendaftaran, daftar hadir, buku induk, hingga nilai rapor yang memuat foto serta sidik jari terdakwa LL. Selain itu, saksi ahli dari Dinas Pendidikan di bawah sumpah telah menyatakan bahwa blangko fisik ijazah tersebut merupakan dokumen asli berhologram resmi.
”Fakta tersebut membuktikan LL secara sah menempuh proses ujian satuan pendidikan pada masanya. Ketidaksesuaian data pada sistem digital pusat di masa lalu merupakan permasalahan input pelaporan atau clerical error, bukan delik pidana pemalsuan surat oleh peserta didik,” tegasnya.
Terkait langkah koreksi administrasi, Rudi menjelaskan bahwa PKBM Ba’ats Darif telah menerbitkan Surat Keterangan Perbaikan pada tahun 2022 setelah menemukan adanya kekeliruan input NISN. Langkah ini mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengoreksi kesalahan muatan data ijazah.
Ia menambahkan, tindakan perbaikan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
”Dalam aturan menteri terbaru untuk ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025, jika terdapat kesalahan penulisan muatan data seperti NISN, Satuan Pendidikan wajib menerbitkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan. Mekanisme yang diatur oleh negara adalah penyelesaian melalui jalur administrasi, bukan pidana,” urainya.
Lebih lanjut, Rudi mengutip keterangan Saksi Ahli dari Universitas Borneo Tarakan ( UBT ), Dr. Nur Asikin, S.H.I., M.H., yang dihadirkan JPU dalam persidangan. Saksi ahli mengakui bahwa pengelola atau Kepala PKBM merupakan pejabat publik yang menerima delegasi wewenang resmi dari Dinas Pendidikan sesuai hierarki perundang-undangan.
”Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berlaku asas Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumsi Keabsahan. Keputusan atau surat keterangan yang diterbitkan Kepala PKBM selaku pejabat berwenang bernilai sah dan mengikat demi hukum selama belum dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Rudi.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Rudi menyimpulkan tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara pemalsuan yang disangkakan kepada LL dan YT. Menurutnya, hubungan hukum antara terdakwa LL dan Kepala PKBM murni berada dalam ranah Hukum Administrasi Negara ( HAN ).
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan di PN Tanjung Selor masih terus berjalan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut dari para pihak.
#Redaksi Suara Kalimantan Kini
















