SKI | TANJUNG SELOR — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 183/Pid.B/2026 terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (29/10/2026). Perkara ini menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL serta Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ba’ats Darif berinisial YT sebagai terdakwa.
Dalam persidangan beragenda pemeriksaan saksi tersebut, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang dipimpin Padly, S.H., menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Alif Arhanda Putra, S.H., M.H. Kehadiran ahli guna memberikan keterangan ilmiah dan konstruksi hukum terkait dakwaan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di hadapan majelis hakim, Alif Arhanda menjelaskan perbedaan mendasar antara tindak pidana “membuat surat palsu” (valsemaking) dan “memalsukan surat” (valsheid in geschrifte). Pemahaman ini dinilai krusial dalam menentukan unsur kesengajaan (mens rea) serta pertanggungjawaban pidana bagi para pihak yang terlibat.
Menurutnya, delik valsemaking (membuat surat palsu) terjadi apabila seseorang menerbitkan atau mencetak suatu surat yang dari awal tidak memiliki bentuk asli, namun dibuat seolah-olah asli dan diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang. Sebaliknya, delik valsheid in geschrifte (memalsukan surat) berkaitan dengan dokumen yang semula sudah ada dan asli, namun isinya diubah baik ditambah, dikurangi, maupun diganti tanpa izin dari pihak yang berhak.
”Pertama, memalsukan surat itu dalam artian apakah ada unsur niat untuk sengaja mengubah suatu surat yang sudah ada tetapi diubah sehingga berubah daripada yang asli,” jelas Alif di persidangan.
Salah satu poin paling krusial yang diulas dalam sidang adalah pertanyaan penasihat hukum mengenai status hukum penggunaan blangko resmi (asli) milik institusi pendidikan, namun diisi dengan data atau prosedur yang tidak sah alias fiktif.
Menanggapi hal tersebut, Alif berpandangan bahwa jika dokumen dicetak menggunakan blangko asli tetapi substansi dan proses penerbitannya menyalahi prosedur administratif serta menyatakan fakta yang tidak pernah terjadi, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan membuat surat palsu.
”Meskipun menggunakan blangko asli, tetapi perbuatan atau apa yang terkandung di dalam surat tersebut tidak pernah terjadi berarti termasuk dengan membuat surat palsu,” tegasnya.
Dalam pemaparannya mengenai aspek subjektif tindak pidana, Alif menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana mutlak mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (mens rea). Jika seseorang menerima atau menggunakan dokumen tanpa mengetahui bahwa dokumen tersebut bermasalah secara administratif atau merupakan hasil manipulasi prosedur, maka individu tersebut tidak serta-merta dapat dipidana.
”Tidak bisa dipidanakan karena walaupun ia mengikuti berkas tersebut, tapi ketika yang bersangkutan tidak mengetahui apakah ijazah itu asli atau palsu, kita tidak bisa menyimpulkan bahwa pelaku atau orang tersebut dengan sengaja memiliki atau membuat ijazah palsu,” ujar Alif, merujuk pada prinsip doktrin perlindungan terhadap kekhilafan fakta (error facti).
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa, 3 November 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan lanjutan dari ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap fakta-fakta persidangan secara utuh.
Penulis : Syam
#Redaksi Suara Kalimantan Kini

















