SKI | BULUNGAN — Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan telah memeriksa Pimpinan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Endless berinisial SN, Pemeriksan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penerbitan ijazah kesetaraan Paket A yang disinyalir tidak sesuai prosedur resmi.
Plh Wakil Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Bulungan, Iptu Gibson, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan saat ini perkara tersebut masuk dalam tahap pendalaman tim penyidik.
“Kami sudah memanggil Kepala PKBM Endless berinisial SN untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Gibson saat dikonfirmasi Jumat 6/11/2026
Gibson menjelaskan, tim penyidik juga telah mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan untuk memastikan keabsahan dan status terdaftar ijazah tersebut.
Selain itu, penyidik mencatat adanya dua laporan yang mengarah pada perkara serupa, yakni melibat pimpinan PKBM Endless serta nama oknum anggota DPRD Bulungan berinisial LB dan LL.
”Ini kan dua laporan yang sama mengenai dugaan pengeluaran ijazah tidak sesuai prosedur. Kalau proses hukum berjalan untuk satu laporan, tentunya berlanjut untuk semuanya,” tegas Gibson.
Kasus ini mencuat setelah seorang anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LB melayangkan laporan resmi ke kepolisian. LB mengaku dirugikan atas terbitnya ijazah Paket A atas nama dirinya oleh PKBM Endless pada tahun 2020.
LB menegaskan bahwa ia tidak pernah mendaftarkan diri maupun mengikuti proses kegiatan belajar-mengajar di lembaga tersebut. Menurutnya, kedatangannya ke PKBM Endless milik SN dahulu hanya sebatas konsultasi awal mengenai pendaftaran program Paket C untuk dirinya dan Paket A untuk anaknya, namun rencana tersebut dibatalkan.
“Seluruh dokumen kelulusan saya yang sah—mulai dari Paket A, B, hingga Paket C—dikeluarkan oleh lembaga lain, yakni PKBM Ba’ats Darif di Desa Jelarai,” terang LB seraya meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini.
Secara terpisah, Pimpinan PKBM Endless, SN, memberikan bantahan atas tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa LB terdaftar secara resmi serta telah mengikuti seluruh tahapan pendidikan hingga ijazah Paket A diterbitkan pada 2020.
“LB mendaftar di sini, ikut belajar, dan ikut ujian Paket A, sehingga kami menerbitkan ijazah tersebut,” kata SN.
Meski demikian, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan arsip administrasi fisik—seperti formulir pendaftaran, buku induk, rapor, hingga dokumentasi pembelajaran—SN mengakui dokumen-dokumen tersebut tidak tersimpan secara fisik. Ia mengaku hanya mengantongi daftar hadir peserta didik yang tersimpan di dalam ponselnya.
SN berdalih keabsahan dokumen lembaganya berpatokan pada sistem data terintegrasi pemerintah.
“Yang penting Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan nomor NISN kita sesuai dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan. Kalau tidak sama, ijazah paket tersebut batal,” jelasnya.
Di sisi lain, SN mengakui adanya kebijakan fleksibilitas pembelajaran di lembaganya untuk peserta didik kategori usia tertentu.
“Sebagai contoh, bila seseorang mendaftar Paket A dengan usia di atas 45 tahun, meskipun tidak pernah ikut proses belajar atau tidak turun sekolah, tetap buatkan ijazah Paket A-nya. Tetapi kalau usianya di bawah 25 tahun, baru kita buatkan rapor,” ungkap SN.
SN menambahkan, khusus untuk penerbitan dokumen ijazah Paket B dan Paket C di PKBM Endless, seluruhnya diklaim telah dikeluarkan sesuai regulasi yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Koreksi bagi pihak-pihak yang terkait apabila terdapat kekeliruan data atau data tambahan yang perlu diluruskan
Penulis : Syam
Redaksi Suara Kalimantan Kini

















