“Siapkan Pelaporan ke KPK dan Kejagung”
SKI | TANJUNG SELOR — Proses seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test/FPT) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2026–2029 yang di lakukan oleh Komisi l DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memasuki fase krisis legitimasi hukum tata negara yang akut.
Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kaltara pada Senin, 2 November 2026, di Gedung DPRD Kaltara yang mengonfirmasi menguatkan bahwa dokumen hasil seleksi telah diserahkan kepada Gubernur, dinilai sebagai bukti otentik terjadinya praktik kedewanan di luar prosedur formal (bypass procedure).
Praktisi hukum, pegiat anti-korupsi, sekaligus salah satu dari 14 peserta aktif FPT yang memegang status Persona Standi in Judicio (hak hukum melekat), Rudi Rola, S.H., memberikan analisis yuridis doktriner. Menurutnya, dokumen yang diserahkan ke meja Gubernur tersebut diduga kuat cacat prosedural mutlak (defectum in procedendo) karena secara faktual disinyalir tidak melalui tahapan pengesahan di forum Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltara, serta diambangkan tanpa dasar hukum formal.
Rudi menegaskan bahwa tindakan menahan hasil seleksi hingga melampaui tenggat normatif merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum acara sektoral penyiaran nasional yang bersifat limitatif.
”Anatomi hukum formal rekrutmen ini diatur secara tegas dalam Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI. Regulasi tersebut mengamanatkan secara imperatif bahwa DPRD Provinsi melalui pimpinannya wajib menyerahkan hasil FPT kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja sejak rangkaian FPT selesai dilaksanakan,” jelas Rudi.
Secara faktual, FPT KPID Kaltara telah selesai dilaksanakan sejak 16–17 Desember 2025.
”Secara komputasi hukum administrasi negara, penundaan yang berjalan melampaui waktu 10 bulan ini terbukti dilakukan tanpa pernah diikuti oleh penerbitan dokumen atau Surat Keputusan Penundaan resmi oleh kelembagaan DPRD Kaltara,” tambahnya.
Kelalaian pemenuhan jangka waktu ini secara objektif memenuhi unsur pengabaian kewajiban hukum (legal duty) yang diperintahkan peraturan perundang-undangan.
Rudi kemudian membedah pembagian kompetensi kelembagaan di tingkat legislatif untuk mematahkan dalih administratif terkait pembubuhan tanda tangan oleh pimpinan dewan pada berkas yang tidak kuorum.
”Pemberian tanda tangan oleh Ketua DPRD Kaltara pada dokumen tersebut tidak serta-merta memulihkan cacat prosedur yang terjadi di hulu,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, subjek hukum yang diberikan wewenang konstitusional untuk mengusulkan nama komisioner kepada Gubernur adalah DPRD Provinsi secara kelembagaan, bukan individu Ketua DPRD maupun Komisi I.
Mengacu pada Peraturan DPRD Kaltara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Tertib yang menginduk pada PP Nomor 12 Tahun 2018, pimpinan dewan bertindak mewakili DPRD ke luar hanya untuk melaksanakan keputusan lembaga yang sah. Tanpa adanya persetujuan di forum tertinggi yaitu Rapat Paripurna, tindakan pembubuhan tanda tangan dikualifikasikan sebagai perbuatan di luar batas kewenangan (ultra vires).
”Dugaan bahwa DPRD Kaltara tidak pernah menggelar Rapat Paripurna untuk agenda seleksi KPID ini menegaskan bahwa dokumen tersebut cacat prosedural mutlak dan tidak memiliki daya ikat eksternal (no legal binding),” ungkap Rudi.
Konsekuensinya, hal ini membuka ruang mutlak untuk melayangkan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila eksekutif tetap memaksakan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan. Produk administrasi yang lahir dari hulu ilegal tersebut cacat sejak lahir, melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), serta rentan dibatalkan demi hukum.
Secara materiil, penyerahan dokumen tanpa melalui forum paripurna ini juga memicu krisis transparansi terkait potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Teridentifikasi bahwa salah satu peserta FPT memiliki hubungan perkawinan (suami) dengan fungsionaris internal Tim Pakar Komisi I DPRD Kaltara, Dr. Asikin, yang memegang wewenang penelaahan dan formulasi nilai FPT.
Berdasarkan Pasal 42 dan Pasal 43 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat atau unsur pembantu yang memiliki konflik kepentingan wajib menyatakan abstain dan mundur dari proses penilaian.
”Ketika kewajiban hukum untuk menyatakan abstain itu diabaikan, maka dokumen hasil formulasi tersebut cacat substansi secara mutlak dan berstatus Batal Demi Hukum (Void Ab Initio),” lanjut Rudi.
Sengkarut bypass prosedur ini, menurut analisis Rudi, telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana korupsi:
1. Kualifikasi Subjek Hukum (Pasal 1 angka 2 huruf c UU Tipikor): Dewan Pakar Komisi I dibiayai oleh anggaran daerah melalui Sekretariat Dewan, sehingga memenuhi kualifikasi orang yang menerima gaji dari keuangan daerah yang tunduk pada aturan pejabat publik.
2. Anatomi Pasal 12 huruf i UU Tipikor: Berdasarkan penafsiran hukum Teleologis dan Yurisprudensi tetap, frasa ‘Pengadaan’ mencakup Pengadaan Jabatan Publik (procurement of public office) yang digerakkan anggaran daerah. Mengingat pasal ini merupakan delik formil, perbuatan pidana dinilai telah selesai sempurna seketika subjek hukum yang memiliki benturan kepentingan melibatkan diri dalam formulasi nilai, tanpa mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara (factual loss).
3. Penyalahgunaan Wewenang Kolektif (Pasal 3 dan Pasal 15 UU Tipikor): Tindakan Ketua DPRD bersama Komisi I yang melompati forum Rapat Paripurna demi meloloskan dokumen nilai secara instan mengindikasikan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan orang lain, sekaligus menjadi indikasi awal dugaan permufakatan jahat pasca-fakta (post-factum conspiracy).
Menutup keterangannya, Rudi Rola menegaskan tidak akan membiarkan perkara pengisian jabatan publik yang mencederai integritas ini diselesaikan di bawah meja.
”Klaim penyerahan berkas berbekal tanda tangan disinyalir tanpa Rapat Paripurna serta absennya dokumen penundaan resmi ini justru menjadi alat bukti sempurna bagi kami untuk menyeret oknum-oknum yang terlibat ke ranah hukum,” tegasnya.
Selaku peserta aktif yang dirugikan secara langsung, Rudi saat ini tengah merapikan materi gugatan dan mengumpulkan seluruh alat bukti untuk mendaftarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi ke KPK RI dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Selain ranah pidana, laporan resmi dugaan maladministrasi berat juga dilayangkan ke Ombudsman RI, serta penyampaian keberatan hukum kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan KPI Pusat. Dari sisi pengawasan legislatif, Rudi juga akan menyurati Komisi I dan Komisi III DPR RI di Senayan.
”Saya sendiri yang akan mengawal dan menyuarakan masalah ini ke media nasional secara masif. Gelombang pengawasan vertikal institusi pusat, parlemen Senayan, hingga sorotan tajam pers nasional akan saya dorong bergerak penuh untuk memastikan proses rekrutmen KPID Kaltara dideklarasikan batal demi hukum,” pungkasnya tegas.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
#Redaksi Suara Kalimantan Kini
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

















