SKI | PATI – Penangkapan dan pemeriksaan Kuswandi oleh Polresta Pati dalam perkara Ashari disorot tim hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI karena diduga melanggar aturan hukum. Kuswandi diamankan di Bekasi pada Rabu (6/5/2026) pukul 17.00 WIB, lalu dibawa ke Pati. Ia baru diizinkan pulang Jumat dini hari (8/5/2026) pukul 01.30 WIB, atau setelah 32,5 jam berada di kepolisian — melebihi batas maksimal 1×24 jam untuk saksi.
Kuasa hukum Kuswandi, Adv. Donny Andretti dan Ass. Adv.Surip, menilai ada dua pelanggaran KUHAP. Pertama, Pasal 96, karena durasi penahanan saksi melebihi ketentuan yang berlaku. Kedua, Pasal 95, lantaran tidak ada surat perintah penangkapan yang diserahkan kepada klien maupun keluarganya. “Mari menegakkan hukum, tanpa melanggar hukum,” tegas Donny.
Selain masalah prosedur, Kuswandi juga mengaku dipukuli oknum polisi saat diamankan. Keluarga baru mengetahui keberadaannya setelah tidak pulang dan tidak bisa dihubungi, lalu menyerahkan kuasa hukum kepada tim FERADI WPI. Hingga kini, pihak kepolisian baru menyerahkan berita acara penyitaan ponsel, tanpa surat penangkapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini Kuswandi sudah kembali ke keluarga namun wajib lapor rutin setiap Senin dan Kamis. Belum ada tanggapan resmi dari Polresta Pati atas dugaan pelanggaran dan penganiayaan tersebut. (tim)
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Polresta Pati dan pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

















