Diduga Langgar Dua Pasal KUHAP Penangkapan Kuswandi Disorot

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | PATI – Penangkapan dan pemeriksaan Kuswandi oleh Polresta Pati dalam perkara Ashari disorot tim hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI karena diduga melanggar aturan hukum. Kuswandi diamankan di Bekasi pada Rabu (6/5/2026) pukul 17.00 WIB, lalu dibawa ke Pati. Ia baru diizinkan pulang Jumat dini hari (8/5/2026) pukul 01.30 WIB, atau setelah 32,5 jam berada di kepolisian — melebihi batas maksimal 1×24 jam untuk saksi.

Kuasa hukum Kuswandi, Adv. Donny Andretti dan Ass. Adv.Surip, menilai ada dua pelanggaran KUHAP. Pertama, Pasal 96, karena durasi penahanan saksi melebihi ketentuan yang berlaku. Kedua, Pasal 95, lantaran tidak ada surat perintah penangkapan yang diserahkan kepada klien maupun keluarganya. “Mari menegakkan hukum, tanpa melanggar hukum,” tegas Donny.

Selain masalah prosedur, Kuswandi juga mengaku dipukuli oknum polisi saat diamankan. Keluarga baru mengetahui keberadaannya setelah tidak pulang dan tidak bisa dihubungi, lalu menyerahkan kuasa hukum kepada tim FERADI WPI. Hingga kini, pihak kepolisian baru menyerahkan berita acara penyitaan ponsel, tanpa surat penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini Kuswandi sudah kembali ke keluarga namun wajib lapor rutin setiap Senin dan Kamis. Belum ada tanggapan resmi dari Polresta Pati atas dugaan pelanggaran dan penganiayaan tersebut. (tim)

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Polresta Pati dan pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Dugaan Penerbitan Ijazah Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Bulungan Laporkan Kepala PKBM Endless ke Polisi
Kasus ISPA Melonjak di Tiga Wilayah, Pemkab Bulungan Distribusikan 200 Ribu Masker ‎
‎MA Tolak Kasasi PLN Terkait Sengketa Tiang Listrik di Aceh Barat, Tegaskan Kewajiban Penyelesaian Hak Tanah
Ketua Partai Buruh Kaltara (Joko Supriyadi, S.T., M.T.,) Desak Audit PT KIPI dan Evaluasi Penanganan Karhutla 2026 ‎
Pemprov Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Lewat Program “Sinergi Kaltara” ‎
Peringati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan, Kejati Kaltara Gelar Ziarah di TMP Telabang Bangsa
Keterbatasan Keuangan Daerah, Pemprov Kaltara Minta Perjalanan Dinas Lebih Efisien
Kemenkes Salurkan 1.250 Masker KN95 untuk Mitigasi Dampak Kabut Asap Karhutla di Bulungan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:49 WITA

Dugaan Penerbitan Ijazah Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Bulungan Laporkan Kepala PKBM Endless ke Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:57 WITA

Kasus ISPA Melonjak di Tiga Wilayah, Pemkab Bulungan Distribusikan 200 Ribu Masker ‎

Kamis, 3 September 2026 - 14:38 WITA

‎MA Tolak Kasasi PLN Terkait Sengketa Tiang Listrik di Aceh Barat, Tegaskan Kewajiban Penyelesaian Hak Tanah

Rabu, 2 September 2026 - 14:09 WITA

Ketua Partai Buruh Kaltara (Joko Supriyadi, S.T., M.T.,) Desak Audit PT KIPI dan Evaluasi Penanganan Karhutla 2026 ‎

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WITA

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Lewat Program “Sinergi Kaltara” ‎

Berita Terbaru

Dinkes Bulungan

Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasus ISPA di Bulungan Capai 3.453 Kasus ‎

Sabtu, 19 Sep 2026 - 07:26 WITA

Berita Nasional

PENYEROBOTAN SOROTI RANTAI PENGUASAAN DAN ADMINISTRASI KELURAHAN

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:21 WITA