Diduga Langgar Dua Pasal KUHAP Penangkapan Kuswandi Disorot

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | PATI – Penangkapan dan pemeriksaan Kuswandi oleh Polresta Pati dalam perkara Ashari disorot tim hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI karena diduga melanggar aturan hukum. Kuswandi diamankan di Bekasi pada Rabu (6/5/2026) pukul 17.00 WIB, lalu dibawa ke Pati. Ia baru diizinkan pulang Jumat dini hari (8/5/2026) pukul 01.30 WIB, atau setelah 32,5 jam berada di kepolisian — melebihi batas maksimal 1×24 jam untuk saksi.

Kuasa hukum Kuswandi, Adv. Donny Andretti dan Ass. Adv.Surip, menilai ada dua pelanggaran KUHAP. Pertama, Pasal 96, karena durasi penahanan saksi melebihi ketentuan yang berlaku. Kedua, Pasal 95, lantaran tidak ada surat perintah penangkapan yang diserahkan kepada klien maupun keluarganya. “Mari menegakkan hukum, tanpa melanggar hukum,” tegas Donny.

Selain masalah prosedur, Kuswandi juga mengaku dipukuli oknum polisi saat diamankan. Keluarga baru mengetahui keberadaannya setelah tidak pulang dan tidak bisa dihubungi, lalu menyerahkan kuasa hukum kepada tim FERADI WPI. Hingga kini, pihak kepolisian baru menyerahkan berita acara penyitaan ponsel, tanpa surat penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini Kuswandi sudah kembali ke keluarga namun wajib lapor rutin setiap Senin dan Kamis. Belum ada tanggapan resmi dari Polresta Pati atas dugaan pelanggaran dan penganiayaan tersebut. (tim)

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Polresta Pati dan pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Bulungan Apresiasi Peningkatan Pelayanan PDAM di Era Eldiansyah
AKPERSI Ajak Seluruh Anggota Jadi Jurnalis Kompeten dan Tangguh
SPMB 2026/2027 Disosialisasikan, Pemprov Kaltara Tekankan Transparansi dan Keadilan
Kaltara Catat Prestasi Nasional dalam Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
Pemprov Kaltara Gelar Workshop Literasi Data, Perkuat Implementasi Satu Data Daerah
Mengabdi di Garis Depan: Mengenal UKM Medical Emergency Universitas Patria Artha
Warga Pulau Tias Khawatir Jembatan Utama Goyang, Desak Pemerintah Segera Bertindak
AKPERSI Benahi DPD Sumsel, Siapkan Musyawarah Luar Biasa dan Pelantikan Pengurus Baru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:45 WITA

Diduga Langgar Dua Pasal KUHAP Penangkapan Kuswandi Disorot

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WITA

Tokoh Masyarakat Bulungan Apresiasi Peningkatan Pelayanan PDAM di Era Eldiansyah

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:23 WITA

AKPERSI Ajak Seluruh Anggota Jadi Jurnalis Kompeten dan Tangguh

Selasa, 21 April 2026 - 10:55 WITA

SPMB 2026/2027 Disosialisasikan, Pemprov Kaltara Tekankan Transparansi dan Keadilan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:22 WITA

Kaltara Catat Prestasi Nasional dalam Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Terbaru