Diduga Langgar Dua Pasal KUHAP Penangkapan Kuswandi Disorot

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | PATI – Penangkapan dan pemeriksaan Kuswandi oleh Polresta Pati dalam perkara Ashari disorot tim hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI karena diduga melanggar aturan hukum. Kuswandi diamankan di Bekasi pada Rabu (6/5/2026) pukul 17.00 WIB, lalu dibawa ke Pati. Ia baru diizinkan pulang Jumat dini hari (8/5/2026) pukul 01.30 WIB, atau setelah 32,5 jam berada di kepolisian — melebihi batas maksimal 1×24 jam untuk saksi.

Kuasa hukum Kuswandi, Adv. Donny Andretti dan Ass. Adv.Surip, menilai ada dua pelanggaran KUHAP. Pertama, Pasal 96, karena durasi penahanan saksi melebihi ketentuan yang berlaku. Kedua, Pasal 95, lantaran tidak ada surat perintah penangkapan yang diserahkan kepada klien maupun keluarganya. “Mari menegakkan hukum, tanpa melanggar hukum,” tegas Donny.

Selain masalah prosedur, Kuswandi juga mengaku dipukuli oknum polisi saat diamankan. Keluarga baru mengetahui keberadaannya setelah tidak pulang dan tidak bisa dihubungi, lalu menyerahkan kuasa hukum kepada tim FERADI WPI. Hingga kini, pihak kepolisian baru menyerahkan berita acara penyitaan ponsel, tanpa surat penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini Kuswandi sudah kembali ke keluarga namun wajib lapor rutin setiap Senin dan Kamis. Belum ada tanggapan resmi dari Polresta Pati atas dugaan pelanggaran dan penganiayaan tersebut. (tim)

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Polresta Pati dan pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Praktisi Hukum: Tiang Listrik di Atas Tanah Warga Tidak Serta Merta Menghapus Hak Pemilik Lahan
Pelayanan RSUD dr. H. Jusuf S.K. Disorot: CT Scan Rusak, Pasien Bulungan Terkatung-katung 4 Hari Tunggu SISRUTE
Gercep ke Tubaba dan Mesuji, Ketua Exco Partai Buruh Lampung Perkuat Konsolidasi & Perlindungan Hak Buruh
Gubernur Kaltara Dorong PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Tata Kelola demi Kinerja dan Kontribusi Daerah
SURVEI LITBANG KOMPAS: Sentimen Positif Meningkat, KSPI dan Partai Buruh Lampung Apresiasi Kenaikan Kinerja Polri
Gubernur Buka O2SN 2026, Bidik Lahirnya Atlet Pelajar Berprestasi
Diduga Tidak Patuh Putusan Pengadilan Negeri: Lurah Tanjung Selor Hulu Disomasi Warganya
DPP AKPERSI BERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT KETUA DPC AKPERSI KABUPATEN TANGGAMUS, TEGASKAN ZERO TOLERANCE TERHADAP NARKOTIKA
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:10 WITA

Praktisi Hukum: Tiang Listrik di Atas Tanah Warga Tidak Serta Merta Menghapus Hak Pemilik Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:52 WITA

Pelayanan RSUD dr. H. Jusuf S.K. Disorot: CT Scan Rusak, Pasien Bulungan Terkatung-katung 4 Hari Tunggu SISRUTE

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:40 WITA

Gercep ke Tubaba dan Mesuji, Ketua Exco Partai Buruh Lampung Perkuat Konsolidasi & Perlindungan Hak Buruh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:18 WITA

Gubernur Kaltara Dorong PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Tata Kelola demi Kinerja dan Kontribusi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:17 WITA

SURVEI LITBANG KOMPAS: Sentimen Positif Meningkat, KSPI dan Partai Buruh Lampung Apresiasi Kenaikan Kinerja Polri

Berita Terbaru

Pemerintahan

HLM TP2DD Digelar, Gubernur Minta OPD Percepat Digitalisasi Retribusi

Senin, 13 Jul 2026 - 21:58 WITA