Ketua Umum AKPERSI: “Jangan Ada Kesan Kebal Hukum, Kami Akan Kawal Sampai Tuntas

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI — Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa AKPERSI mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Barat yang saat ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penggunaan maupun dugaan penyalahgunaan senjata api yang diduga menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap warga.

Menurut Rino Triyono, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata karena telah menjadi perhatian publik dan menyangkut kewibawaan hukum, etika pejabat publik, serta perlindungan terhadap insan pers.

“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum yang cepat, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap laporan yang telah disampaikan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, atau kedekatan tertentu. Negara hukum harus menunjukkan wibawanya.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum AKPERSI juga mendesak Inspektorat, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan etik, serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan.

“Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat wajib diperiksa secara menyeluruh dan terbuka. Inspektorat tidak boleh diam dan harus segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.”

Lebih lanjut, AKPERSI mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

“Apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat, maka kami meminta Kementerian Desa mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan digunakan untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.”

Dalam kesempatan tersebut, Rino Triyono juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat APDESI untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan organisasi dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar AKPERSI se-Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi.

“Kami meminta Ketua Umum DPP APDESI untuk bersikap bijaksana dan bertanggung jawab dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia. Ini penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers serta menghindari meluasnya polemik di tengah masyarakat.”

Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah nyata dari pihak-pihak terkait.

“Jika tidak ada respons yang serius, tidak ada transparansi, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, maka AKPERSI akan melakukan konsolidasi nasional dan menginstruksikan seluruh jajaran AKPERSI di Indonesia untuk melakukan langkah-langkah organisasi yang sah, damai, konstitusional, dan sesuai hukum guna menyampaikan aspirasi serta menuntut pertanggungjawaban moral dari organisasi terkait.”

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap organisasi pemerintah desa, melainkan bentuk perjuangan untuk menegakkan hukum dan menjaga marwah pers.

“Kami tidak sedang mencari konflik dengan siapa pun. Namun kami juga tidak akan pernah mundur menghadapi intimidasi. Pers memiliki hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun. Tidak boleh ada pejabat yang merasa lebih besar daripada hukum. Tidak boleh ada jabatan yang dijadikan alat untuk menakut-nakuti rakyat.”

Menutup pernyataannya, Ketua Umum AKPERSI menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar menghormati supremasi hukum.

“Saya tegaskan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. AKPERSI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada satu pun warga negara yang merasa kebal hukum di Republik Indonesia.”

Berita Terkait

Luapan Haru Dan Bahagia 50 Anggota FERADI WPI Terima Beasiswa Penuh Dalam Diklat C.FTAX
Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031 Wujudkan Indonesia Aman dan Berdaulat
TANGGAPI KELUHAN MASYARAKAT KAPOLRES BEKASI AKAN PANGGIL PENYIDIK UNIT II HARDA
FERADI WPI Hadir di PN & PA Situbondo, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Mediator Non Hakim
Resmi Dibuka Penasihat Presiden, Musdalub AKPERSI Sumsel Tegaskan Peran Strategis Pers
MK Tegaskan BPK Sebagai Satu-satunya Lembaga Penghitung Kerugian Negara
AKPERSI Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan dari Praktik Perekaman Ilegal
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:59 WITA

Ketua Umum AKPERSI: “Jangan Ada Kesan Kebal Hukum, Kami Akan Kawal Sampai Tuntas

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:18 WITA

Luapan Haru Dan Bahagia 50 Anggota FERADI WPI Terima Beasiswa Penuh Dalam Diklat C.FTAX

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:20 WITA

Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031 Wujudkan Indonesia Aman dan Berdaulat

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:49 WITA

TANGGAPI KELUHAN MASYARAKAT KAPOLRES BEKASI AKAN PANGGIL PENYIDIK UNIT II HARDA

Rabu, 29 April 2026 - 12:29 WITA

FERADI WPI Hadir di PN & PA Situbondo, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Mediator Non Hakim

Berita Terbaru