Pelayanan RSUD dr. H. Jusuf S.K. Disorot: CT Scan Rusak, Pasien Bulungan Terkatung-katung 4 Hari Tunggu SISRUTE

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | TARAKAN – Pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf S.K. Tarakan kembali memicu keluhan publik. Seorang pasien rujukan asal Kabupaten Bulungan bernama Syamsudin terpaksa harus dirujuk ulang ke luar daerah akibat kerusakan fasilitas medis Computed Tomography (CT) Scan di rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tersebut.

Proses rujukan lanjutan ini dinilai lamban. Hingga empat hari pascapengajuan, pasien belum mendapatkan kepastian rumah sakit tujuan. Pihak keluarga hanya menerima penjelasan bahwa rumah sakit penerima masih dalam kondisi penuh, sehingga proses integrasi data melalui Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) masih tertahan.

Praktisi Hukum yang mendampingi pasien, Rudi Rola, S.H., menilai keterlambatan ini bukan sekadar masalah teknis kerusakan alat, melainkan indikasi lemahnya tata kelola pelayanan dan implementasi sistem rujukan darurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kondisi kegawatdaruratan, hukum tertinggi adalah keselamatan pasien. Jika rumah sakit tujuan utama penuh, sistem seharusnya secara otomatis mengalihkan pasien ke fasilitas kesehatan terdekat yang siap, tanpa membedakan status kepemilikan pemerintah, BUMN, TNI/Polri, maupun swasta,” tegas Rudi saat memberikan keterangan di Tarakan.

Selain penanganan medis yang tertunda, Rudi turut menyoroti beban finansial yang berpotensi ditanggung oleh pihak keluarga akibat ketidaksiapan fasilitas rumah sakit. Menurutnya, dirujuknya pasien ke luar daerah bukanlah atas permintaan pribadi, melainkan keterbatasan fasilitas di rumah sakit rujukan provinsi.

Rudi menyinggung keberadaan Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD Tarakan Nomor YM.01.03.2.1.VI.1 tertanggal 1 Juni 2015 mengenai tarif merujuk pasien ke luar daerah. Dalam dokumen tersebut—yang tercatat masih menggunakan kop Surat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur—diatur mengenai besaran biaya pendampingan tenaga kesehatan (dokter dan perawat) selama proses rujukan.

“Manajemen rumah sakit perlu memberikan transparansi hukum kepada publik. Apakah SK tahun 2015 tersebut masih sah berlaku setelah berdirinya Provinsi Kalimantan Utara? Mengapa biaya pendampingan tenaga kesehatan dibebankan kepada pasien ketika rujukan terjadi akibat kerusakan alat rumah sakit sendiri?” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pembiayaan semacam ini berpotensi memberikan dampak ekonomi yang berat bagi masyarakat, khususnya dari golongan kurang mampu.

Atas persoalan tersebut, Rudi mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta manajemen RSUD dr. H. Jusuf S.K. Tarakan untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup ketersediaan dan kelaikan alat kesehatan, efektivitas sistem SISRUTE, hingga kejelasan regulasi pembiayaan rujukan.

“Rumah sakit rujukan provinsi seharusnya menjadi benteng terakhir penyelamatan nyawa masyarakat, bukan justru memperpanjang penderitaan pasien akibat ketidakpastian sistem,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi tertulis dari media Suara Kalimantan Kini yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp belum juga mendapatkan respons maupun hak jawab dari Plt Direktur utama RSUD Yusuf SK Tarakan

#Redaksi Suara Kalimantan Kini

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Libatkan Anggota DPRD Bulungan, ‎ “Penyerahan Barang Bukti”
Warga Tanjung Selor Hulu Keluhkan Sisa Pemangkasan Ranting Pohon di Tepian Sungai Kayan
Gubernur Kaltara Rencanakan Lomba Sumpit Se-Borneo pada 2027
AKPERSI Gelar Pelatihan Jurnalistik Menuju UKW, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Dugaan Penerbitan Ijazah Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Bulungan Laporkan Kepala PKBM Endless ke Polisi
Kasus ISPA Melonjak di Tiga Wilayah, Pemkab Bulungan Distribusikan 200 Ribu Masker ‎
‎MA Tolak Kasasi PLN Terkait Sengketa Tiang Listrik di Aceh Barat, Tegaskan Kewajiban Penyelesaian Hak Tanah
Ketua Partai Buruh Kaltara (Joko Supriyadi, S.T., M.T.,) Desak Audit PT KIPI dan Evaluasi Penanganan Karhutla 2026 ‎
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:51 WITA

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Libatkan Anggota DPRD Bulungan, ‎ “Penyerahan Barang Bukti”

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:24 WITA

Gubernur Kaltara Rencanakan Lomba Sumpit Se-Borneo pada 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

AKPERSI Gelar Pelatihan Jurnalistik Menuju UKW, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Senin, 14 September 2026 - 09:49 WITA

Dugaan Penerbitan Ijazah Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Bulungan Laporkan Kepala PKBM Endless ke Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:57 WITA

Kasus ISPA Melonjak di Tiga Wilayah, Pemkab Bulungan Distribusikan 200 Ribu Masker ‎

Berita Terbaru