BULUNGAN — Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan memeriksa Pimpinan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Endless berinisial SN pada Rabu (23/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna meminta klarifikasi terkait dugaan penerbitan ijazah kesetaraan Paket A yang disinyalir tidak sesuai dengan prosedur resmi.
Wakil Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Bulungan, Iptu Prawoto, membenarkan bahwa laporan masyarakat mengenai perkara tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini masuk dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
“Benar, kami telah memanggil Kepala PKBM Endless berinisial SN untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Prawoto.
Prawoto menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi dan saksi ahli, serta menelaah ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara secara transparan dan berkeadilan.
“Proses hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LB melayangkan laporan resmi ke kepolisian. LB merasa dirugikan atas terbitnya ijazah Paket A atas nama dirinya oleh PKBM Endless pada tahun 2020. Padahal, ia mengklaim tidak pernah mendaftar maupun mengikuti proses kegiatan belajar-mengajar di lembaga tersebut.
LB menceritakan, kedatangannya ke PKBM Endless milik SN sebelumnya hanya sebatas konsultasi awal terkait pendaftaran program Paket C untuk dirinya dan Paket A untuk anaknya. Namun, rencana pendaftaran tersebut dibatalkan dan tidak pernah dilanjutkan.
“Seluruh dokumen kelulusan saya yang sah—mulai dari Paket A, B, hingga Paket C—dikeluarkan oleh lembaga lain, yakni PKBM Ba’ats Darif di Desa Jelarai, Kabupaten Bulungan,” terang LB sembari mendesak aparat penegak hukum menuntaskan laporan tersebut.
Secara terpisah, Pimpinan PKBM Endless, SN, memberikan tanggapan berbeda. Ia menyatakan bahwa LB terdaftar secara resmi serta telah mengikuti seluruh tahapan pendidikan hingga ijazah Paket A diterbitkan pada 2020.
“LB mendaftar di sini, ikut belajar, dan ikut ujian Paket A, sehingga kami menerbitkan ijazah Paket A tersebut,” kata SN.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi mengenai kelengkapan berkas fisik administrasi—seperti formulir pendaftaran, buku induk, rapor, hingga dokumentasi pembelajaran—SN mengakui dokumen-dokumen tersebut tidak ada. Ia mengaku hanya mengantongi daftar hadir peserta didik yang tersimpan di dalam ponselnya.
Meski tanpa arsip fisik, SN berdalih keabsahan dokumen lembaganya berpatokan pada sistem terintegrasi pemerintah.
“Yang penting Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan nomor NISN kita sesuai dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan. Kalau tidak sama, ijazah paket tersebut batal,” jelasnya.
Namun, SN secara terbuka juga mengakui adanya praktik fleksibilitas di lembaganya yang tidak menyertakan proses pembelajaran untuk kategori usia tertentu.
“Seperti salah satu contoh, bila seseorang mau mendaftar Paket A dengan usia di atas 45 tahun, meskipun tidak pernah ikut dalam proses belajar atau tidak turun sekolah, tetap saya buatkan ijazah Paket A-nya. Tapi kalau usianya masih 25 tahun ke bawah, baru kita buatkan rapor,” ungkap SN.
SN menambahkan, khusus untuk penerbitan dokumen ijazah Paket B dan Paket C di PKBM Endless, ia mengklaim seluruhnya tetap dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan aturan regulasi yang berlaku.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















