Tak Pernah Daftar, Tiba-Tiba Ada Ijazah Paket A: Anggota DPRD Bulungan Lapor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG SELOR — Anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL melaporkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Endless berinisial SN ke Polresta Bulungan, Rabu (30/9/2026).
‎
‎Laporan tersebut berkaitan dengan keberadaan data LL sebagai peserta didik di PKBM Endless serta penerbitan ijazah Paket A atas namanya. LL melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak pernah mendaftarkan diri maupun mengikuti proses pembelajaran di lembaga pendidikan nonformal tersebut.
‎
‎
‎Penasihat Hukum LL, Padly, S.H., mengatakan pihaknya membawa dua persoalan dalam pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian.
‎
‎
‎Pertama, terkait penerbitan ijazah Paket A atas nama LL yang disebut dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan kliennya. Kedua, mengenai adanya surat pengunduran diri yang juga tercantum atas nama LL sebagai peserta didik PKBM Endless.
‎
‎
‎“Bagaimana mungkin dibuatkan surat pengunduran diri sebagai peserta didik, sementara mendaftar saja tidak pernah,” ujar Padly saat ditemui di Polresta Bulungan, Rabu (30/9/2026).
‎
‎
‎Menurut Padly, persoalan tersebut diketahui ketika LL hendak melengkapi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
‎
‎
‎Pada saat proses tersebut, kata dia, ditemukan data LL tercatat sebagai peserta didik di PKBM Endless. LL kemudian mendatangi pihak PKBM untuk meminta penjelasan sekaligus meminta agar data tersebut diperbaiki karena dirinya mengaku tidak pernah terdaftar maupun mengikuti kegiatan belajar di lembaga tersebut.
‎
‎
‎Padly menegaskan, dokumen pendidikan kesetaraan yang dimiliki kliennya untuk jenjang Paket A, Paket B, hingga Paket C disebut diterbitkan oleh lembaga pendidikan lain, yakni PKBM Ba’ats Darif.
‎
‎
‎“Klien kami menegaskan seluruh dokumen kelulusannya yang sah, mulai Paket A, Paket B, hingga Paket C, diterbitkan oleh PKBM Ba’ats Darif. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penerbitan ijazah Paket A oleh PKBM Endless maupun munculnya surat pengunduran diri tersebut,” katanya.
‎
‎
‎Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menelusuri dokumen, data pendidikan, serta prosedur yang digunakan dalam penerbitan ijazah tersebut.
‎
‎
‎Sementara itu, Kepala PKBM Endless, SN, memberikan keterangan berbeda ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
‎
‎
‎SN menyatakan LL memang tercatat sebagai peserta didik di PKBM Endless dan mengikuti tahapan pendidikan hingga memperoleh ijazah Paket A yang disebut diterbitkan pada 2020.
‎
‎
‎Menurut SN, pencatatan peserta didik pada lembaganya terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
‎
‎
‎“Yang penting Dapodik dan nomor NISN kami sesuai dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan. Kalau tidak sama, ijazah paket tersebut batal,” ujar SN.
‎
‎
‎Namun, ketika ditanya mengenai dokumen administrasi fisik peserta didik, seperti formulir pendaftaran, buku induk, dokumentasi kegiatan pembelajaran, serta rapor, SN mengaku dokumen tersebut tidak tersedia.
‎
‎
‎SN menyebut daftar hadir peserta didik tersimpan di telepon selulernya.
‎
‎Dalam keterangannya, SN juga menjelaskan adanya kebijakan fleksibilitas yang diterapkan PKBM Endless terhadap peserta didik dengan kategori usia tertentu.
‎
‎
‎“Seperti salah satu contoh, bila seseorang mau mendaftar Paket A dengan usia di atas 45 tahun, meskipun tidak pernah ikut dalam proses belajar atau tidak turun sekolah, tetap saya buatkan ijazah Paket A-nya. Tapi kalau usianya masih 25 tahun ke bawah yang dianggap masih layak untuk belajar, baru kita buatkan rapor,” ungkap SN.
‎
‎
‎Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang, terutama terkait kesesuaian praktik penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dengan ketentuan administrasi dan proses pembelajaran yang berlaku.
‎
‎
‎Persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum setelah pengaduan LL diterima Polresta Bulungan.
‎
‎
‎Polisi diharapkan dapat menelusuri dokumen dan data yang berkaitan dengan status LL sebagai peserta didik, termasuk dasar pendaftaran, rekam administrasi, proses pembelajaran, data Dapodik, NISN, dokumen kelulusan, serta dasar penerbitan ijazah Paket A.
‎
‎
‎Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh proses administrasi dan penerbitan dokumen pendidikan atas nama LL telah dilakukan sesuai prosedur atau terdapat persoalan administratif maupun hukum yang perlu dipertanggungjawabkan.
‎
‎
‎Hingga berita ini ditulis, proses tersebut masih berada pada tahap penanganan laporan/pengaduan. Keabsahan dokumen dan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta instansi pendidikan yang berwenang untuk memeriksanya.
‎
‎
‎Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang diperoleh redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
‎
‎
‎
Penulis: Syam
‎Redaksi: Suara Kalimantan Kini

Berita Terkait

Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan, Kuasa Hukum Siapkan Bantahan, Dan Laporkan PKBM Endless Ke Polisian
Dugaan Ijazah Paket A Tanpa Prosedur, Polresta Bulungan Periksa Pimpinan PKBM Endless
AKPERSI Soroti Dua Sisi Perkara: Penahanan Jefry Taha dan Laporan Dokter Rifky
AKPERSI Bongkar Sisi Lain Penahanan Jefri Taha alias Bang Yoker: Anak Disebut Kritis, Dipulangkan, Berujung Keributan dan Penahanan
Keluarga Alzier Dianis Tabranie Persoalkan Penguasaan Lahan 4.500 Meter Persegi di Kemiling
Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Proyek P2SP Mangkrak di SD 1 Sukacari, Kabid Sarpras Harus Bertanggung Jawab
Suami Terjerat Kasus Hukum, Nur Asiyah Mengadu ke Bupati Lampung Selatan
AKPERSI Jawa Barat Tegaskan Pengawalan Hukum dalam Laporan Dugaan Penganiayaan Ketua APDESI
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:08 WITA

Tak Pernah Daftar, Tiba-Tiba Ada Ijazah Paket A: Anggota DPRD Bulungan Lapor Polisi

Senin, 28 September 2026 - 19:18 WITA

Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan, Kuasa Hukum Siapkan Bantahan, Dan Laporkan PKBM Endless Ke Polisian

Jumat, 25 September 2026 - 15:59 WITA

Dugaan Ijazah Paket A Tanpa Prosedur, Polresta Bulungan Periksa Pimpinan PKBM Endless

Jumat, 25 September 2026 - 15:34 WITA

AKPERSI Soroti Dua Sisi Perkara: Penahanan Jefry Taha dan Laporan Dokter Rifky

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WITA

AKPERSI Bongkar Sisi Lain Penahanan Jefri Taha alias Bang Yoker: Anak Disebut Kritis, Dipulangkan, Berujung Keributan dan Penahanan

Berita Terbaru