Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan, JPU Hadirkan Saksi Ahli

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | TANJUNG SELOR — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL serta Kepala PKBM Ba’ats Darif berinisial YT, pada Kamis (22/10/2026).
‎
‎Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ini dipimpin oleh Majelis Hakim PN Tanjung Selor. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara, di antaranya akademisi dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Nur Asikin, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, Muksin Ahmad.
‎
‎Dalam kesaksiannya yang disampaikan secara daring melalui video call, Nur Asikin memaparkan mekanisme dan persyaratan administratif yang wajib dipenuhi seorang peserta didik untuk memperoleh ijazah kesetaraan Paket A, B, maupun Paket C.
‎
‎”Seseorang yang berhak mendapatkan ijazah harus mendaftar secara resmi dan mengikuti seluruh rangkaian proses pembelajaran,” ujar Nur Asikin di hadapan Majelis Hakim.
‎
‎Nur Asikin menyoroti rentang waktu penerbitan ijazah milik terdakwa. Menurut keterangannya, ijazah Paket A atas nama LL tercatat terbit pada tahun 2021. Secara perhitungan alur pendidikan normal, ijazah Paket C seharusnya baru bisa diterbitkan pada tahun 2027. Namun, ijazah Paket C milik LL terhitung sudah terbit lebih cepat dari tenggat waktu tersebut.
‎
‎”Berdasarkan indikasi penjenjangan tersebut, kami menduga proses penerbitan ijazah Paket C tidak sesuai prosedur, sehingga diduga ijazah tersebut tidak sah atau palsu,” tambahnya.
‎
‎Merespons kesaksian tersebut, Penasihat Hukum terdakwa LL dan YT, Padly, S.H., mempertanyakan dasar dan rujukan ahli dalam menyimpulkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Padly mendalami apakah saksi ahli pernah memeriksa langsung dokumen fisik ijazah yang bersangkutan.
‎
‎Menjawab pertanyaan penasihat hukum, Nur Asikin menjelaskan bahwa analisisnya didasarkan pada interval tahun penerbitan ijazah Paket A (2021) dan Paket C (2022). Ia mengakui bahwa bukti fisik ijazah tersebut sebelumnya diperlihatkan oleh penyidik Polda Kalimantan Utara saat proses penyidikan.
‎
‎Ketika ditegaskan kembali oleh penasihat hukum mengenai apakah ahli mengetahui bahwa terdakwa LL memiliki ijazah Paket A, B, hingga C yang diterbitkan secara resmi oleh PKBM Ba’ats Darif, saksi ahli menyatakan belum pernah melihat dokumen rekam jejak tersebut secara utuh.
‎
‎Sementara itu, Muksin Ahmad dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan menjelaskan bahwa syarat utama kelulusan dan penerbitan ijazah adalah mengikuti seluruh rangkaian proses belajar, termasuk penilaian ujian akhir atau ujian kesetaraan.
‎
‎”Bila peserta didik berhalangan hadir saat ujian utama, diperbolehkan mengikuti ujian susulan. Nomor peserta ujian nasional diusulkan oleh PKBM dan masuk dalam Daftar Nomina Tetap (DNT),” terang Muksin.
‎
‎Muksin juga menambahkan mengenai tata cara perbaikan administratif. Apabila terjadi kesalahan penulisan pada lembar ijazah, pihak PKBM cukup mengeluarkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yang diketahui oleh Dinas Pendidikan setempat, tanpa perlu mengganti fisik ijazah secara ilegal.
‎
‎Selain itu, ia menegaskan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bersifat tunggal dan hanya dikeluarkan satu kali untuk setiap peserta didik.
‎
‎Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Selor pada pekan mendatang guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (RED)
‎
‎

Berita Terkait

Sidang Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan, Kepala PKBM Sebut Ijazah Baru Berupa Draf atau Konsep
Kejati Kaltara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Raya Rp759 Miliar
Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan Ditunda, Saksi Kunci Kabur ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Bulungan, JPU Hadirkan Lima Saksi di Pengadilan
Dua Legislator Bulungan Pertanyakan Ijazah Paket A, PKBM Endless Dilaporkan ke Polisi
Tak Pernah Daftar, Tiba-Tiba Ada Ijazah Paket A: Anggota DPRD Bulungan Lapor Polisi
Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan, Kuasa Hukum Siapkan Bantahan, Dan Laporkan PKBM Endless Ke Polisian
Dugaan Ijazah Paket A Tanpa Prosedur, Polresta Bulungan Periksa Pimpinan PKBM Endless
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:32 WITA

Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:47 WITA

Sidang Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan, Kepala PKBM Sebut Ijazah Baru Berupa Draf atau Konsep

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:13 WITA

Kejati Kaltara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Raya Rp759 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:12 WITA

Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan Ditunda, Saksi Kunci Kabur ‎

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Bulungan, JPU Hadirkan Lima Saksi di Pengadilan

Berita Terbaru