Warga Kujao Kesulitan memiliki surat pernyataan penguasaan tanah Kades Kujao Dituding Tidak Kooperatif

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI, Betayau – Warga Desa Kujao, Kecamatan Betayau , Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, mengeluhkan penolakan Kepala Desa (Kades) Kujao untuk Tanda Tangan Surat Pernyaan pemilik Tanah(SPPT) tanah milik mereka. Senin 1/12/2025.

Penolakan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, mengingat SPPT sebelumnya selalu ditandatangani oleh Kades terdahulu.

Menurut beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, Kades Kujao saat ini enggan menandatangani SPPT dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Hal ini menyebabkan warga kesulitan untuk dapat surat pernyaan penguasaan tanah, yang merupakan kewajiban setiap pemilik tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bingung, kenapa sekarang SPPT kami tidak mau ditandatangani. Padahal dulu tidak pernah ada masalah,” Apalagi lahan tersebut adalah APL ( Areal Penggunaan Lainnya) dan diluar areal HTI PT. Intraca Hutan Lestari ,ujar salah seorang warga.

Warga juga khawatir, jika SPPT tidak ditandatangani, mereka akan kesulitan dalam pengurusan administrasi terkait tanah, seperti jual beli, balik nama, atau pengajuan kredit ke bank.

Menanggapi keluhan warga, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tana Tidung menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, untuk mencari solusi terbaik.

“Kami akan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Kami akan berupaya agar warga Desa Kujao tetap dapat surat pernyataan penguasaan tanah mereka,” ujar seorang petugas BPN yang juga tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kades Kujao belum dapat dikonfirmasi terkait penolakan penandatanganan SPPT tersebut. Diharapkan, masalah ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat Desa Kujao dan sekitarnya. (jy)

Penulis : Jay

Editor : SKI

Sumber Berita: Ski

Berita Terkait

Dugaan Penerbitan Ijazah Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Bulungan Laporkan Kepala PKBM Endless ke Polisi
Kasus ISPA Melonjak di Tiga Wilayah, Pemkab Bulungan Distribusikan 200 Ribu Masker ‎
‎MA Tolak Kasasi PLN Terkait Sengketa Tiang Listrik di Aceh Barat, Tegaskan Kewajiban Penyelesaian Hak Tanah
Ketua Partai Buruh Kaltara (Joko Supriyadi, S.T., M.T.,) Desak Audit PT KIPI dan Evaluasi Penanganan Karhutla 2026 ‎
Pemprov Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Lewat Program “Sinergi Kaltara” ‎
Peringati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan, Kejati Kaltara Gelar Ziarah di TMP Telabang Bangsa
Keterbatasan Keuangan Daerah, Pemprov Kaltara Minta Perjalanan Dinas Lebih Efisien
Kemenkes Salurkan 1.250 Masker KN95 untuk Mitigasi Dampak Kabut Asap Karhutla di Bulungan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:49 WITA

Dugaan Penerbitan Ijazah Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Bulungan Laporkan Kepala PKBM Endless ke Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:57 WITA

Kasus ISPA Melonjak di Tiga Wilayah, Pemkab Bulungan Distribusikan 200 Ribu Masker ‎

Kamis, 3 September 2026 - 14:38 WITA

‎MA Tolak Kasasi PLN Terkait Sengketa Tiang Listrik di Aceh Barat, Tegaskan Kewajiban Penyelesaian Hak Tanah

Rabu, 2 September 2026 - 14:09 WITA

Ketua Partai Buruh Kaltara (Joko Supriyadi, S.T., M.T.,) Desak Audit PT KIPI dan Evaluasi Penanganan Karhutla 2026 ‎

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WITA

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Lewat Program “Sinergi Kaltara” ‎

Berita Terbaru

Dinkes Bulungan

Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasus ISPA di Bulungan Capai 3.453 Kasus ‎

Sabtu, 19 Sep 2026 - 07:26 WITA

Berita Nasional

PENYEROBOTAN SOROTI RANTAI PENGUASAAN DAN ADMINISTRASI KELURAHAN

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:21 WITA