Diumumkan kepada masyarakat bahwa telah hilang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas
nama Junaidi, dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Hak : 16065071.100629
NIB : 16060507.00561
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Luas : 5.000 m²
Terletak di : Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara
Pemohon Sertifikat Pengganti : Antonius Eda
Tempat/Tanggal Lahir: Tarakan, 28 November 1965
NIK : 65052811650001
Alamat : Desa Apung
Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan Nomor 1417/2026 tanggal 08 Maret 2026, bidang tanah dimaksud tercatat sebagai berikut:
Pemegang Hak Sah : Junaidi
Sertifikat : Hak Milik 16060507.1.00629
Luas : 5.000 m²
Asal Hak : Pemberian Hak
Status Buku Tanah : Aktif
Sertifikat atas nama Sdr Junaidi dinyatakan hilang dan saat ini sedang dalam proses permohonan penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan.
Namun bila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pengumuman ini diterbitkan terdapat pihak yang merasa memiliki kepentingan atau keberatan atas bidang tanah dimaksud, agar segera menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan.
Untuk diketahui sampai batas waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka akan diproses penerbitan sertifikat pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanjung Selor, 11 Maret 2026
Pemohon Sertifikat Pengganti,
ANTONIUS EDA
#suarakalimantankini.com
Penulis : MKN
Editor : Sahran
Sumber Berita: Mata Kaltara News












