SKI | TANJUNG SELOR – Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak serta-merta menghapus hak keperdataan masyarakat atas tanah yang digunakan. Prinsip tersebut menjadi sorotan menyusul langkah hukum yang ditempuh M. Saleh, warga Jalan Bulu Perindu RT 017/RW 005, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, yang melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero).
Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan yang dikuasai M. Saleh untuk pemasangan infrastruktur ketenagalistrikan tanpa terlebih dahulu dilakukan penyelesaian hak atas tanah. Infrastruktur yang dipersoalkan meliputi satu unit gardu distribusi (gardu cantol), tiga tiang listrik, serta jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 kV dengan bentangan sekitar 163 meter.
Sebelum melayangkan somasi, M. Saleh diketahui telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 18 Juni 2026, ia mengirimkan surat keberatan resmi kepada PT PLN (Persero) dan memberikan waktu tujuh hari kerja agar persoalan hak atas tanah dapat diselesaikan. Apabila tidak terdapat penyelesaian, M. Saleh kemudian memberikan tenggang waktu tambahan selama tiga puluh hari kalender kepada PT PLN (Persero) untuk memindahkan seluruh infrastruktur ketenagalistrikan dari lahannya.
Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak tercapai kesepakatan maupun langkah penyelesaian dari pihak perusahaan. Somasi pun ditempuh sebagai upaya terakhir sebelum perkara dibawa ke jalur litigasi.
Menanggapi polemik tersebut, Praktisi Hukum Rudi Rola, S.H., menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik sebagai pelayanan publik tetap harus dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat.
“Masyarakat perlu memahami bahwa kepentingan umum tidak menghilangkan hak atas tanah. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa penggunaan tanah untuk penyelenggaraan ketenagalistrikan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap memperhatikan penyelesaian hak masyarakat,” ujar Rudi.
Menurutnya, sebelum melakukan pemasangan tiang listrik, gardu distribusi maupun jaringan saluran tenaga listrik, penyelenggara ketenagalistrikan wajib melalui tahapan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari
1. penetapan kebutuhan lokasi,
2. identifikasi bidang tanah,
3. pendataan pihak yang menguasai atau memiliki hak atas tanah,
4. pelaksanaan sosialisasi dan musyawarah,
5. hingga penyelesaian hak atas tanah sebelum pembangunan infrastruktur dilakukan.
Rudi juga menyoroti masih adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa hak atas ganti rugi maupun kompensasi hanya berlaku terhadap pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Lebih lanjut rudi menyampaikan, anggapan masyarakat bahwa pemenuhan hak hanya berlaku untuk SUTET tidak memiliki dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa melalui Pasal 42 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah memperbarui ketentuan Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.Dalam ketentuan terbaru tersebut, ditegaskan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha wajib disertai pemberian ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang terdampak.Lebih lanjut, aturan ini membedakan bentuk penyelesaian hak menjadi dua skema:Ganti Rugi Hak Atas Tanah: Diberikan terhadap tanah yang dipergunakan secara langsung beserta bangunan dan tanaman di atasnya (seperti tapak tiang atau gardu).Kompensasi: Diberikan terhadap penggunaan tanah secara tidak langsung yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis aset karena dilintasi transmisi tenaga listrik. Adapun tata cara perhitungan teknisnya diatur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah.”Norma tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagalistrikan tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. Penerapan mekanisme ganti rugi maupun kompensasi tentu harus disesuaikan dengan bentuk penggunaan tanah serta fakta hukum dalam setiap perkara,” tegas Rudi.
“Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagalistrikan telah memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas tanah, baik melalui mekanisme ganti rugi maupun kompensasi sesuai dengan bentuk penggunaan tanahnya. Oleh karena itu, setiap penggunaan tanah untuk penyelenggaraan ketenagalistrikan wajib menghormati hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Rudi.
Sebagai penguat argumentasi, Rudi juga mengutip Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3142 K/Pdt/2017. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan PT PLN (Persero), sehingga putusan pengadilan sebelumnya yang menghukum PT PLN (Persero) membayar ganti rugi atas pemasangan tiang listrik di atas tanah milik warga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Setiap perkara memang memiliki fakta dan pembuktian yang berbeda. Namun putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi salah satu yurisprudensi penting yang menunjukkan bahwa hak masyarakat atas tanah tetap memperoleh perlindungan hukum,” tambahnya.
Rudi menilai langkah yang ditempuh M. Saleh telah mengedepankan itikad baik karena terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara persuasif melalui surat keberatan, pemberian tenggang waktu, hingga somasi sebelum menempuh jalur pengadilan.
“Harapannya, perkara ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan perlindungan hak masyarakat harus berjalan beriringan. Kepastian hukum hanya akan terwujud apabila kepentingan umum dilaksanakan tanpa mengabaikan hak warga negara,” pungkasnya.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada PT PLN (Persero) terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari PT PLN (Persero). Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait demi penyajian informasi yang berimbang kepada publik.
#Redaksi Suara Kalimantan Kini

















